UU
KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
- Kota Bengkulu adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Pasal2...
SK No 20iE99 A
F]TESIDEN
