UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
- Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan.yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma,
Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang-
undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma,
Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu.
BAB II ...
PRESIDEN
