UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
