Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang
Lebong.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lebong dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang
Lebong.
