PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi
Bengkulu.
- Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Mukomuko berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu
Utara yang terdiri atas:
Kecamatan Lubuk Pinang;
Kecamatan Teras Terunjam;
Kecamatan ...
PRESIDEN
Kecamatan Pondok Suguh;
Kecamatan Mukomuko Selatan; dan
Kecamatan Mukomuko Utara.
Pasal 4
Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan
yang terdiri atas :
Kecamatan Sukaraja;
Kecamatan Seluma;
Kecamatan Talo;
Kecamatan Semidang Alas; dan
Kecamatan Semidang Alas Maras.
Pasal 5
Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan
yang terdiri atas:
Kecamatan Kaur Utara;
Kecamatan Kinal;
Kecamatan Kaur Tengah;
Kecamatan Kaur Selatan;
Kecamatan Maje;
Kecamatan Nasal; dan
Kecamatan Tanjung Kemuning.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu
Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kaur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Kabupaten Mukomuko mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi
Sumatera Barat dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten
Merangin Provinsi Jambi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan
Kecamatan Talangempat Kabupaten Bengkulu Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten
Bengkulu Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten
Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi
Lampung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya kabupaten-kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko,
Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
(1) Ibu kota Kabupaten Mukomuko berkedudukan di Mukomuko.
(2) Ibu kota Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais.
(3) Ibu kota Kabupaten Kaur berkedudukan di Bintuhan.
Pasal 10
Kewenangan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
PRESIDEN
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mukomuko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seluma, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kaur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko,
Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dipilih dan disahkan seorang Bupati
dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat
6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur, Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma,
dan Penjabat Bupati Kaur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1
(satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Bengkulu dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
Kaur serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-
undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk
melantik Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan
Penjabat Bupati Kaur.
(5) Menteri ...
PRESIDEN
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati.
Pasal 14
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mukomuko,
Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di masing-masing Kabupaten dibentuk
Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Gubernur
Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, dan Bupati Bengkulu Selatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko,
Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur hal-hal
sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah
Kabupaten Kaur;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten
Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
Kaur;
- Badan ...
PRESIDEN
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten
Bengkulu Selatan yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur;
- utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Mukomuko; dan utang piutang Kabupaten Bengkulu
Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Seluma dan Kabupaten
Kaur; serta
- dokumen, dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Mukomuko,
Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma, dan Kabupaten Kaur dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 16
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bengkulu
Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan
Pajak Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang
diterima dari pemerintah Provinsi dan Pusat.
(3) Pembagian ...
PRESIDEN
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Bengkulu Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan.
(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk
menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Mukomuko menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara, tetap berlaku dan
dilaksanakan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
(2) Sebelum Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur menetapkan
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-
undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu
Selatan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma
dan Pemerintah Kabupaten Kaur.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19 ...
PRESIDEN
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya, serta
Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma,
dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu;
- bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
Kaur;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
