Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bengkulu
Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan
Pajak Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang
diterima dari pemerintah Provinsi dan Pusat.
(3) Pembagian ...
PRESIDEN
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Bengkulu Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan.
(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk
menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
