Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur, Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma,
dan Penjabat Bupati Kaur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1
(satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Bengkulu dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
Kaur serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-
undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk
melantik Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan
Penjabat Bupati Kaur.
(5) Menteri ...
PRESIDEN
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati.
