UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko,
Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dipilih dan disahkan seorang Bupati
dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat
6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
