UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya kabupaten-kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko,
Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
