UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
