UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi
Bengkulu.
- Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
