PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MALINAU, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Malinau yang berkedudukan di
Malinau;
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Batu yang berkedudukan di Kota
Batu;
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Puruk Cahu yang berkedudukan di
Puruk Cahu;
(4) Membentuk…
PRESIDEN
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Tamiang Layang yang berkedudukan
di Tamiang Layang;
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Penajam yang berkedudukan di
Penajam;
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Melonguane yang berkedudukan di
Melonguane;
(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Tobelo yang berkedudukan di Tobelo;
(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Labuha yang berkedudukan di
Labuha;
(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Batulicin yang berkedudukan di
Batulicin;
(10) Membentuk Kejaksaan Negeri Mukomuko yang berkedudukan di
Mukomuko;
(11) Membentuk Kejaksaan Negeri Tais yang berkedudukan di Tais;
(12) Membentuk Kejaksaan Negeri Bintuhan yang berkedudukan di
Bintuhan;
(13) Membentuk Kejaksaan Negeri Suwawa yang berkedudukan di
Suwawa;
(14) Membentuk Kejaksaan Negeri Marisa yang berkedudukan di Marisa;
(15) Membentuk Kejaksaan Negeri Tomohon yang berkedudukan di Kota
Tomohon;
(16) Membentuk Kejaksaan Negeri Amurang yang berkedudukan di
Amurang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malinau meliputi wilayah
Kabupaten Malinau;
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Batu meliputi wilayah Kota Batu;
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Puruk Cahu meliputi wilayah
Kabupaten Murung Raya;
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tamiang Layang meliputi wilayah
Kabupaten Barito Timur;
PRESIDEN
(5) Daerah
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Penajam meliputi wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara;
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Melonguane meliputi wilayah
Kabupaten Kepulauan Talaud;
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tobelo meliputi wilayah
Kabupaten Halmahera Utara;
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Labuha meliputi wilayah
Kabupaten Halmahera Selatan;
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Batulicin meliputi wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu;
(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mukomuko meliputi wilayah
Kabupaten Mukomuko;
(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tais meliputi wilayah Kabupaten
Seluma;
(12) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bintuhan meliputi wilayah
Kabupaten Kaur;
(13) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Suwawa meliputi wilayah
Kabupaten Bone Bolango;
(14) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Marisa meliputi wilayah
Kabupaten Pohuwato;
(15) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon meliputi wilayah Kota
Tomohon;
(16) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Amurang meliputi wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malinau maka Kabupaten
Malinau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor;
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batu maka Kota Batu
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang;
(3) Dengan…
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Puruk Cahu maka
Kabupaten Murung Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Teweh;
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tamiang Layang maka
Kabupaten Barito Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Buntok;
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Penajam maka Kabupaten
Penajam Paser Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Grogot;
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Melonguane maka
Kabupaten Kepulauan Talaud dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tahuna;
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tobelo maka Kabupaten
Halmahera Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate;
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuha maka Kabupaten
Halmahera Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soasio;
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batulicin maka Kabupaten
Tanah Bumbu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru;
(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mukomuko maka
Kabupaten Mukomuko dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu;
(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tais maka Kabupaten
Seluma dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna;
(12) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bintuhan maka Kabupaten
Kaur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna;
PRESIDEN
(13) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Suwawa maka Kabupaten
Bone Bolango dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo;
(14). Dengan…
(14) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Marisa maka Kabupaten
Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo;
(15) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tomohon maka Kota
Tomohon dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano;
(16) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Amurang maka Kabupaten
Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Malinau pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Selor tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malinau;
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Batu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Malang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Batu;
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Puruk Cahu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Muara Teweh tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Puruk Cahu;
PRESIDEN
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Buntok tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tamiang Layang;
(5) Perkara…
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Penajam pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanah Grogot tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Penajam;
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Melonguane pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tahuna tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Melonguane;
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tobelo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tobelo;
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Labuha pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soasio tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Labuha;
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Batulicin pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kotabaru tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Batulicin;
(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Mukomuko pada saat Keputusan
PRESIDEN
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko;
(11) Perkara…
(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tais pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Manna tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tais;
(12) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Bintuhan pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Manna tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bintuhan;
(13) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Suwawa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Suwawa;
(14) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Marisa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Marisa;
(15) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tomohon pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tomohon;
(16) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Amurang pada saat Keputusan
PRESIDEN
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Amurang.
Pasal 5…
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kejaksaan Negeri Amurang dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kejaksaan Negeri Amurang ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa saat ini telah ditetapkan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-undang… Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kejaksaan Negeri Amurang;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4118);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang…
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4182);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4183);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4264);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4265);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266); 10.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4269);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang… 11.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4273); 12.Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401); 13.Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
