PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
PRESIDEN
- Kabupaten…
- Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Kepulauan Talaud berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang terdiri atas:
- Kecamatan Nanusa;
- Kecamatan Essang;
- Kecamatan Rainis;
- Kecamatan Beo;
- Kecamatan Melonguane;
- Kecamatan Lirung; dan
- Kecamatan Kaburuan.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Negara Philipina;
- sebelah timur berbatasan dengan Lautan Pasifik;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Sangihe; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Batas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6…
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan
Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud berkedudukan di Melonguane.
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Kepulauan Talaud mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
PRESIDEN
(3) Jumlah...
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Sangihe dan Talaud, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Kepulauan Talaud.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rakyat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Penjabat
Bupati Kepulauan Talaud diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.
(2) Peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
PRESIDEN
(3) Menteri...
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Kepulauan Talaud dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Talaud, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud;
- utang-piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Talaud; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 15…
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud terhitung sejak peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud;
- bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang…
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
