UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud terhitung sejak peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
