UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
