UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Negara Philipina;
- sebelah timur berbatasan dengan Lautan Pasifik;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Sangihe; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Batas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6…
PRESIDEN
