UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan
Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
