UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
