UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Penjabat
Bupati Kepulauan Talaud diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.
(2) Peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
PRESIDEN
(3) Menteri...
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Kepulauan Talaud dan/atau melantik Penjabat Bupati.
