Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malinau maka Kabupaten
Malinau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor;
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batu maka Kota Batu
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang;
(3) Dengan…
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Puruk Cahu maka
Kabupaten Murung Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Teweh;
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tamiang Layang maka
Kabupaten Barito Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Buntok;
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Penajam maka Kabupaten
Penajam Paser Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Grogot;
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Melonguane maka
Kabupaten Kepulauan Talaud dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tahuna;
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tobelo maka Kabupaten
Halmahera Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate;
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuha maka Kabupaten
Halmahera Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soasio;
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batulicin maka Kabupaten
Tanah Bumbu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru;
(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mukomuko maka
Kabupaten Mukomuko dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu;
(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tais maka Kabupaten
Seluma dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna;
(12) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bintuhan maka Kabupaten
Kaur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna;
PRESIDEN
(13) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Suwawa maka Kabupaten
Bone Bolango dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo;
(14). Dengan…
(14) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Marisa maka Kabupaten
Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo;
(15) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tomohon maka Kota
Tomohon dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano;
(16) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Amurang maka Kabupaten
Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano.
