Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malinau meliputi wilayah
Kabupaten Malinau;
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Batu meliputi wilayah Kota Batu;
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Puruk Cahu meliputi wilayah
Kabupaten Murung Raya;
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tamiang Layang meliputi wilayah
Kabupaten Barito Timur;
PRESIDEN
(5) Daerah
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Penajam meliputi wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara;
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Melonguane meliputi wilayah
Kabupaten Kepulauan Talaud;
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tobelo meliputi wilayah
Kabupaten Halmahera Utara;
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Labuha meliputi wilayah
Kabupaten Halmahera Selatan;
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Batulicin meliputi wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu;
(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mukomuko meliputi wilayah
Kabupaten Mukomuko;
(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tais meliputi wilayah Kabupaten
Seluma;
(12) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bintuhan meliputi wilayah
Kabupaten Kaur;
(13) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Suwawa meliputi wilayah
Kabupaten Bone Bolango;
(14) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Marisa meliputi wilayah
Kabupaten Pohuwato;
(15) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon meliputi wilayah Kota
Tomohon;
(16) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Amurang meliputi wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan.
