KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MALINAU, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
ttd.
PRESIDEN
