PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur.
- Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotabaru
yang terdiri atas:
Kecamatan Batulicin;
Kecamatan Kusan Hilir;
Kecamatan ...
PRESIDEN
Kecamatan Sungai Loban;
Kecamatan Satui; dan
Kecamatan Kusan Hulu.
Pasal 4
Kabupaten Balangan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang terdiri atas:
Kecamatan Juai;
Kecamatan Halong;
Kecamatan Awayan;
Kecamatan Batu Mandi;
Kecamatan Lampihong; dan
Kecamatan Paringin.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(2) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang, Kecamatan
Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah
Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten
Banjar.
(2) Kabupaten ...
PRESIDEN
(2) Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan
Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan
Upau Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi
Kalimantan Timur;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi
Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan
Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai Selatan
dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan Kecamatan
Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten
Balangan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
(1) Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di Batulicin.
(2) Ibu ...
PRESIDEN
(2) Ibu kota Kabupaten Balangan berkedudukan di Paringin.
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Balangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum
Tahun 2004.
Pasal 12 ...
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan, Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Selatan
untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil
Bupati.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V ...
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati
Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah
Kabupaten Balangan hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,
Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada
dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu
Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
- utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk
Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan
Penjabat Bupati Balangan;
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15 ...
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru,
dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan
Pajak Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Kotabaru atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara atas persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru, tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
(2) Sebelum ...
PRESIDEN
(2) Sebelum Kabupaten Balangan menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara yang berlaku
di Kabupaten Balangan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Balangan.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan pada
umumnya, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan;
- bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1106);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
