UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
