UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum
Tahun 2004.
Pasal 12 ...
PRESIDEN
