Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan, Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Selatan
untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil
Bupati.
