PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT
Pasal 1
Perkataan "untuk sementara waktu" perlu dicantumkan berhubung maksud Pemerintah untuk kemudian membentuk kabupaten- kabupaten Barito, Kapuas, dan Kota Waringin menjadi satu Propinsi tersendiri, seperti diuraikan dalam Penjelasan Umum sub 4.
Pasal-pasal 2 s/d 4 Cukup jelas
Pasal 5
Ayat 1
Menurut ketentuan ini Propinsi berhak mendirikan dan menyelenggarakan antara lain rumah-sakit umum di samping rumah sakit umum yang didirikan dan diselenggarakan oleh Kabupaten, Daerah Istimewa setingkat Kabupaten atau Kota Besar.
Ayat 2 Yang dimaksud dengan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus dalam ketentuan ini ialah rumah-sakit dan balai pengobatan yang bersifat specialistis.
Pasal 5O
Keperluan akan bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat sangat banyak dan harus pula didatangkan dari luar negeri. Untuk mendapatkan harga yang serendah-rendahnya, maka pesanan dan
pembeliannya perlu dipusatkan. Sebagian bahan-bahan dan alat- alat itu, terutama benang perikanan dan pancing (kail) telah tersedia di Indonesia. sebagian lainnya telah dipesan dan berangsur-angsur/datang dari luar negeri. Agar pekerjaan ini tidak terganggu jalannya, maka baik pemesanan dan pembelian bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat itu tetap diurus oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat membantu membagikan bahan-bahan dan alat-alat itu lebih lanjut kepada rakyat.
Pasal 51 s/d 54
Cukup jelas
Pasal 55/60
Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut diatas termasuk :
- urusan penerimaan murid-murid,
- urusan keuangan,
- urusan tata-usaha,
- urusan alat-alat perlengkapan,
- urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
- urusan pegawai (termasuk guru-guru),
- urusan uang sekolah,
- urusan alat-alat pelajaran,
- urusan pemberian ijazah kepada yang berhak,
- urusan perpustakaan sekolah Rakyat.
Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rakyat, selain urusan yang termasuk "inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Adapun yang dimaksudkan dengan "Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan nilai pengajaran, hal menetapkan schooltypen, hal syarat-syarat kecakapan guru-guru, hal-hal minimum formasi guru-guru, hal-hal minimum formasi guru-guru. hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat. tujuan dan pemberantasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 58). Yang dimaksud dengan "gerakan pemuda" (pasal 69) ialah usaha-usaha pemuda, baik dalam bentuk organisasi atau bukan, dalam lapangan-lapangan yang bersifat kemasyarakatan, pendidikan dan kebudayaan. Yang dimaksud dengan "urusan" dalam sub b adalah misalnya Panti Pemuda, kepanduan dari keolahragaan.
Pasal 61 dan 62
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pemerintah Daerah Propinsi mengadakan antara lain pengawasan atas rumah-sakit sipil, yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Jawatan lain kecuali rumah-sakit militer, umpamanya rumah-sakit Nusakambangan di Jawa adalah kepunyaan Kementerian Kehakiman.
Pasal 8
Pemerintah Propinsi diharuskan membeli obat-obat dan sebagainya terutama dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa, diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.
Pasal 9
Maksud ketentuan pasal ini ialah memberi tugas khusus kepada Propinsi untuk menyelenggarakan usaha-usaha untuk memperbaiki kesehatan rakyat serta mencegah dan membanteras berjangkitnya penyakit menular dan penyakit rakyat, yaitu yang sifatnya melampaui urusan yang bersifat lokal sekali. Dalam urusan itu antara lain termasuk usaha-usaha untuk mengadakan persediaan air-minum, assainering malaria, perbaikan kampung, pengaliran air (afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air kotor (afvalwaterzuivering), membersihkan dan melebur sampah (vuilnisverwijdering) dan lain-lain sebagainya. Jadi pada umumnya penyelenggaraan urusan mana sebetulnya adalah tugasnya Kabupaten, Daerah Istimewa Kabupaten dan Kota Besar. Hanya di dalam hal-hal istimewa Propinsi dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik mengenai urusan itu, umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tersebut lebih luas dari pada kepentingan sesuatu Kabupaten, (Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar), atau jikalau penyelenggaraannya meliwati kekuatan keuangan Kabupaten, (Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar) yang bersangkutan (lihat sub a dan sub b pasal 9). Untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik seperti dimaksud itu Propinsi dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat. Kementerian Kesehatan menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk memberi nasehat dan membuat rencana-rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Pemerintah Propinsi-propinsi yang bersangkutan (lihat pasal 9 sub b)
Pasal 1O dan 11
Cukup jelas
Pasal 12
Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban kementerian kesehatan, Urusan karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tersebut adalah tugasnya pemerintah pusat.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis, baik tenaga menengah maupun tenaga rendahan penting artinya, maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu menimbulkan perbedaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu dalam hal itu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan bahwa Propinsi diwajibkan minta ijin lebih dahulu dari Menteri Kesehatan, yang dalam ijinan itu dapat mengadakan syarat-syarat seperlunya. Hal-hal pendidikan tersebut yang tidak dapat diselenggarakan oleh Propinsi, dapat diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri. Sebaliknya Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16, 17/ dan 18
Dalam undang-undang ini belum dapat ditentukan dengan sekaligus semua urusan-urusan, yang seharusnya termasuk dalam rumah-tangga daerah Propinsi. Urusan yang mengenai pembangkitan gaya tenaga air tidak akan diserahkan kepada Daerah otonom dan tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat. Alasan praktis tentang belum diserahkannya beberapa urusan dan kewajiban lain kepada Propinsi, ialah antara lain kepada Pemerintah Pusat belum dapat menyediakan sekaligus semua tenaga tehnis yang diperlukan untuk menjalankan kewajiban dalam urusan pekerjaan umum yang akan menjadi tugasnya Propinsi. Tugas-tugas Propinsi yang kini masih belum dapat ditentukan dalam undang-undang ini pada waktunya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Tugas-tugas yang dimaksud tadi ialah: a.menyelenggarakan pembangunan perumahan rakyat, oleh karena urusan yang mengenai hal tersebut kini sedang dikoordineer dan disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga sendiri; b.penataan ruangan Negara (ruimtelijke ordening), karena pada Propinsi dan daerah otonom bawahan sekarang masih belum ada cukup pegawai-pegawai ahli untuk dapat menjalankan tugas ini.
Perlu dicatat di sini, bahwa badan-badan pengetahuan tehnis sebagai balai penyelidik tanah, perairan dan lain-lain sebagainya, tetap diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 19 dan 20
Ketentuan ini bermaksud untuk menyatakan dengan tegas hak- hak Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Propinsi. Dalam pengawasan ini terkandung juga hak Kementerian untuk membenarkan atau mengesahkan sesuatu hal dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan seperti dimaksud, dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu (staken) sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 18
Hal-hal mengenai:
- urusan sungai yang terbuka untuk pelajaran internasional;
- urusan pembikinan dan exploitatie bangunan-bangunan pembangkitan tenaga-air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 19.
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan, serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
Pasal 20.
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk mengadakan pekerjaan
membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan, yang menurut ketentuan
jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan mengingat ketentuan
dalam pasal 16 dan 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini
memuat alasan-alasan tentang penahanan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Pasal 21.
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) itu.
Pasal 22.
(1) Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan
Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
BAGIAN IV. Urusan Pertanian
I. Tentang penyuluh pertanian rakyat.
Pasal 23.
(1) Propinsi menyelenggarakan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh
Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian, dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, seperti:
- menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi- organisasi tani;
- mengadakan ceramah, latihan, darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat mengenai usaha-usaha tersebut;
- mengadakan sayembara, perlombaan dan penyiaran dalam lapangan pertanian;
- menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi tani;
- mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan pertanian;
- mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian;
- mengadakan inspeksi untuk menyelidiki keadaan pertanian dalam lingkungan daerahnya dan membuat laporan-laporan tentang hasil inspeksi tersebut pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan;
- mengadakan sedapat mungkin perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani mengenai hal-hal sub a sampai e.
(2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan
hal-hal yang termaksud dalam ayat 1 pasal ini.
(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli pertanian Propinsi memberikan pimpinan
kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
Pasal 24.
Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan- dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotong padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian.
II. Tentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian.
Pasal 25.
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian.
Pasal 26.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dan cultuur pertanian (bedrijfs - en cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Pasal 27.
(1) Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberikan bantuannya
terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian.
(2) Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan khusus berkenaan dengan ketentuan yang
dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan pasal 24 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
III. Tentang persediaan alat-alat pertanian bibit dan lain-lain sebagainya.
Pasal 21
Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis; a.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil; b.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh propinsi.
Sokongan ad a dapat dipandang sebagai sokongan tetap, sedangkan sokongan ad b ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Walaupun Propinsi mengenai urusan pertanian diberi tugas sebanyak-banyaknya namun masih ada hal-hal yang untuk sementara waktu diurus langsung oleh Pemerintah Pusat, misalnya hal-hal pertanian yang termasuk dalam Rencana Kesejahteraan Istimewa (R. K.I.). Ini disebabkan oleh karena hal-hal tadi tidak melulu mengenai kepentingan darah saja, akan tetapi juga mengenai kepentingan umum Pusat, bahkan kadang-kadang bersifat internasional, sehingga harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yang lebih mempunyai overzicht dari pada Propinsi. Lain apabila biaya yang bersangkutan sering kali begitu besar jumlahnya, sehingga sukar dapat dipikul oleh Propinsi. Akan tetapi jika penyelengaraan Rencana Kesejahteraan Istimewa tadi telah selesai, maka pemeliharaan ekspoitasi selanjutnya akan diserahkan kepada Propinsi, umpamanya kebon-kebon benih baru, perusahaan-perusahaan di tanah kering, balai pendidikan masyarakat desa, dan sebagainya. Kesemuanya itu tidak berarti, bahwa di dalam melaksanakan Rancangan Kesejahteraan Istimewa itu Propinsi tidak turut campur. Bahkan sebaliknya dimaksud bahwa Propinsi diwajibkan memberikan bantuan tenaga dan pimpinan untuk melancarkan pekerjaan termaksud.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Keharusan untuk mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri Pertanian seperti dimaksud dalam pasal ini tidak berarti, bahwa pemerintahan Pusat mengurangi hak otonomi
Propinsi dalam hal-hal yang tersebut di dalam pasal ini. Alasan untuk ketentuan itu ialah oleh karena Propinsi pada waktu ini belum cukup mempunyai alat-alat, laboratorium, tenaga ahli dan lain-lain untuk mengadakan penyelidikan dan percobaan yang bersifat wetenschapppelijk. Sebaliknya Pemerintah Pusat pada umumnya mempunyai alat-alat, laboratorium dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mengadakan penyelidikan dan pemecahan soal tehnis dalam lapangan pertanian, yaitu balai penyelidikan pertanian di Bogor, mengenai penyelidikan dan percobaan itu dapat diterangkan seperti berikut: a.untuk memperoleh jenis tanaman, atau benih, bibit dan biji yang memberikan hasil dan mutu yang lebih baik dan yang cocok dengan keadaan dan iklim setempat-tempat; b.untuk mencari cara bercocok tanam yang lebih baik (cultuurmethode), tanaman ganti-berganti (vruchtwisseling) atau cara menyelenggarakan pertanian (landbouwmethode); c.tentang pemakaian pupuk buatan (kunstmest), pupuk hijau (groenbemessters), pupuk kandang (stalmest) dan pupuk lain- lain. d.untuk penanaman tanaman obat-obatan guna pemberantasan penyakit dan gangguan tanaman.
Perlu diterangkan di sini, bahwa hal-hal yang disebutkan dalam a, b, c dan d ini mengenai penjelidikan dan percobaan yang bersifat wetenschappehjk, jadi tidak berarti bahwa Pemerintah di Daerah Propinsi tidak berhak untuk mempergunakan jenis tanaman, bibit, biji yang terpilih atau pupuk dan mengadakan vruchtwisseling, cultuurmethode dan sebagainya di kebun-kebun Propinsi.
Bahkan sebaliknya Pemerintah daerah Propinsi dianjurkan agar mempergunakan semua hal itu seluas-luasnya sebagai hasil dari penyelidikan, percobaan dan pengalaman yang sudah diperdapat.
Pasal 26 s/d 31
Cukup jelas
Pasal 28
Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan, maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.
IV. Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman.
Pasal 29.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk memberantas dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman.
Pasal 30.
Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya, Propinsi membeli obat-obatan dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Pasal 31.
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.
V. Tentang pendidikan pertanian.
Pasal 32.
Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijfescholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.
BAGIAN V. Urusan Kehewanan.
I. Tentang memajukan peternakan.
Pasal 33.
(1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya,
terkecuali hal-hal yang mengenai:
- usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi;
- usaha menternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi;
- mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah, Propinsi.
(2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan
usaha-usaha Propinsi termaksud dalam ayat 1 pasal ini.
(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan
pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.
Pasal 34.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan daerahnya kepada Menteri Pertanian.
II. Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu.
Pasal 35.
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom
bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan
hal-hal yang bersangkutan dengan itu.
(2) Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan
ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh daerah otonom bawahan yang menerima bantuan itu.
Pasal 36.
(1) Propinsi dengan mengingat peraturan-peraturan Pemerintah Pusat tentang hal yang
dimaksud dalam pasal ini, dapat mengadakan peraturan daerah tentang hal melindungi hewan ternak dan mencegah serta mengadakan pengawasan terhadap penganiayaan hewan ternak dalam lingkungan daerahnya.
(2) Peraturan-daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan
oleh Presiden.
III. Tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya.
Pasal 37.
Usaha untuk mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 38.
(1) Selama Pemerintah Pusat tidak menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang
dimaksud dalam pasal 37, maka propinsi dapat mengadakan peraturan-daerah atau mengambil tindakan-tindakan tentang:
- pemberantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit gila pada anjing, kucing dan kera;
- pemberantasan penyakit lain pada hewan dan ternak jenis unggas.
(2) Peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku sebelum
disahkan oleh Presiden.
(3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan
petunjuk-petunjuk teknis, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini jo 37.
(4) Dalam menyelenggarakan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam
ayat 1 di atas Propinsi berusaha agar daerah otonom bawahan turut menyelenggarakannya.
(5) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan
pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 3 pasal ini, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
Pasal 39.
(1) Jikalau dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri
Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditanggung oleh Kementerian
Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan.
Pasal 40.
Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
IV. Tentang pendidikan pegawai-ahli.
Pasal 41.
Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dan juru-pemeriksa hewan,daging dan susu.
V. Tentang penyelidikan hewan.
Pasal 42.
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri
Pertanian guna penyelidikan hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan hewan.
(2) Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu, ditanggung
oleh Kementerian Pertanian.
BAGIAN VI. Urusan Perikanan.
A. Perikanan Darat.
- Tentang memajukan perikanan darat.
Pasal 43.
(1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan
daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan
daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.
(3) Peraturan-daerah Propinsi yang mengandung hal-hal yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini
tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.
Pasal 44.
(1) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan
usaha-usaha Propinsi termaksud dalam pasal 43.
(2) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan
kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan sekolah perusahaan pertanian (bedrijfschool) ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon- calon tani menjadi orang tani yang dapat mengatur perusahaannya sendiri, dan mendapat penghidupan layak dari perusahaannya tadi. Dengan sendirinya berdrijfschool ini didirikan di tempat-tempat, di mana milik orang tani agak luas dan letaknya terhadap pusat perdagangan bagi hasil buminya tidak jauh atau hubungan tidak sukar. Yang dimaksudkan dengan sekolah-sekolah rendah pertanian ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon pegawai -tehnik pertanian rendah (yaitu mantri pertanian dan guru kursus tani). Kursus tani ialah kursus yang mata-mata pelajarannya disesuaikan dengan keadaan pertanian setempat. Lamanya kursus, letaknya dan mata pelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat ini. Semua yang diterangkan di atas tadi akan diatur dalam pedoman yang melulu dibuat untuk keperluan itu.
Pasal 33
Menurut peraturan dahulu yang ditetapkan dalam "Reglement op de Veerartsenijkundige overheidsbemoeienis en de Veeantsenijkundige politie in Nederlandsch-Indie", termuat dalam Staatsblad tahun 1932 No. 432 (yang beberapa kali telah diubah dan ditambah, antara lain menurut Staatsblad tahun 1936 No.05, 715 dan Staatsblad tahun 1938 No. 371), usaha memajukan peternakan meliputi baik usaha yang bersifat umum maupun usaha yang bersifat kedaerahan. Usaha memajukan peternakan yang bersifat umum itu adalah tugas Pemerintah Pusat. Menurut pasal 33 ayat I Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya, kecuali usaha-usaha yang dimaksud dalam sub a, b dan c ayat tersebut. Menurut ketentuan tersebut Propinsi berhak untuk mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi tentang hal-hal pemeliharaan ternak, pengebirian hewan-hewan ternak dan tentang hal yang mengadakan pemeriksaan dan larangan-larangan pemotongan (penyembelihan) hewan ternak jantan dengan maksud untuk memperbaiki keadaan ternak dalam daerahnya serta mengadakan peraturan-peraturan lain untuk mengadakan cacah jiwa banyaknya hewan-hewan ternak seperti: sapi, kerbau, kuda, kambing dan sebagainya. Untuk memajukan hewan ternak dalam daerahnya Propinsi dapat berusaha mendirikan pasar-pasar hewan untuk dan memungut biaya atas penjualan hewan (restribusi pasar hewan) dalam pasar tersebut.
Pasal 34 s/d 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Umumnya Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk mengadakan tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan usaha dari pada ternak dan ternak jenis unggas. Urusan ini mengenai usaha-usaha untuk mencegah dan memberantas penyakit gila pada anjing, kucing dan kera. Usaha pencegahan penyakit itu umpama mengadakan aturan tentang pemasukan ternak dari luar Negeri atau tentang pengangkutan ternak atau barang-barang berasal dari hewan dan segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan melalui darat, udara dan laut diseluruh daerah Negara Indonesia. Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas bisa juga Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diberi kekuasaan untuk menunjuk tempat-tempat memasukkan atau mendaratkan hewan ternak yang berasal dari luar daerah Propinsi, atau tempat-tempat dimana hewan ternak boleh dikeluarkan dari daerahnya. Penyelenggaraan Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat mengenai hal-hal tersebut di atas itu sebanyak-banyaknya akan diserahkan dengan hak medebewind kepada Propinsi atau daerah otonom bawahan dalam lingkungannya.
Pasal 38.
Ketentuan pasal ini memberi kekuasaan kepada Propinsi untuk mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi mengenai hal pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit anjing gila dalam lingkungan daerahnya, jika peraturan-peraturan serupa itu
belum diadakan oleh Pemerintahan Pusat. Menurut ayat 2 pasal tersebut peraturan-daerah Propinsi baru boleh dijalankan, sesudah disahkan oleh Presiden: ini untuk menjaga jangan sampai terjadi pertentangan dalam peraturan- daerah Propinsi-propinsi-baru tentang hal itu. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat 1 Propinsi harus memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, tentang hal itu.
Pasal 39 s/d 42.
Cukup jelas
Pasal 43
Mengingat bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tenaga- tenaga ahli perikanan darat dan balai-balai pengetahuan tentang perikanan darat, maka Menteri Pertanian berkewajiban mengamat- amati jalannya penyuluh perikanan darat di Propinsi. Agar Menteri tersebut dapat menjalankan kewajiban itu (dengan sebaik- baiknya maka sudah selayaknya bahwa kepadanya diberi kekuasan untuk memeriksa rencana pekerjaan perikanan darat Propinsi dan hak memutuskan serta memberi petunjuk-petunjuk tehnis untuk kebaikan penyuluhan perikanan darat Propinsi. Penerangan demontrasi propaganda dan usaha-usaha lain untuk memajukan perikanan darat semata-mata adalah kewajiban Propinsi, tetapi di dalam hal ini kepada Pemerintah Pusat perlu diberi kesempatan pula untuk menyelenggarakan usaha-usaha sejenis yang tidak bersifat kedaerahan (penerbitan brochures, majalah dan sebagainya yang mengenai perikanan darat pada umumnya). Dalam kekuasaan seperti dimaksud dalam pasal ini termasuk juga urusan untuk mendirikan dan menyelenggarakan balai pelelangan ikan.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dari semua daerah otonom. Untuk memudahkan pekerjaan itu diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan- keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
Pasal 46
Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan balai pengetahuan perikanan darat, maka penyeleidikan yang dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 47 s/d 49
Cukup jelas
Pasal 63
Ketentuan pasal ini disesuaikan dengan ketentuan mengenai hal kewajiban dalam lapangan sosial Propinsi-propinsi otonom di Jawa dan Sumatra yaitu pimpinan dari pengawasan terhadap segala usaha sosial yang diselenggarakan dalam lingkungan daerahnya, maksud Pemerintah yaitu untuk menyerahkan urusan dalam lapangan sosial itu langsung kepada daerah-daerah otonom bawahan di Kalimantan sesuai dengan yang dimaksud dalam lampiran A Undang- undang Pembentukan Kabupaten/Kota Besar di Jawa. Pengawasan dan
Pimpinan oleh Propinsi ini juga dijalankan terhadap usaha-usaha yang diselenggarakan oleh fihak partikelir.
Pasal 64 s/d 70
Urusan Pemerintah Pusat dalam lingkungan Kementerian Perekonomian yang dapat diserahkan kepada daerah otonom Propinsi pada masa sekarang ini sebagai langkah pertama hanyalah terbatas yakni hanya urusan-urusan dalam lapangan "perindustrian kecil" berhubung dengan beberapa faktor: a.beberapa kekuasaan Pemerintah Pusat tidak mungkin didesentraliseer. karena beleid dan penyelenggaraan kekuasaan yang pengaruhnya tidak terbatas pada sesuatu atau beberapa daerah saja, tetapi mengenai Indonesia seumumnya dan mungkin mengenai dunia international juga (misalnya hubungan ekonomi dengan luar Negeri, perdagangan, pertambangan, dan sebagainya). b.mengenai kekuasaan yang dapat didesentraliseer, apakah Pemerintah Pusat terhadap urusan itu sudah dapat menentukan beleid yang tegas dan tertentu. c.di samping itu perlu ditinjau apakah organisasi pemerintahan daerah sudah siap untuk menerima penyerahan itu.
Dalam menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian kecil dan kerajinan rumah-tangga (pasal 64), Propinsi antara lain memberi bimbingan dan penyuluhan serta bantuan-bantuan untuk kemajuan usaha-usaha dari rakyat di daerahnya, serta mencapai usaha baru di lapangan tersebut,yang dapat dikerjakan oleh penduduk. Dimana perlu Propinsi dapat didirikan "modelbedrijven". Dengan ketentuan dalam pasal 66, hak, tugas dan kewajiban dari Gubernur, Residen dan "Hoofd van gewestelijk Bestuur" dahulu seperti dimaksud dalam peraturan pembatasan perusahaan (Bedrijfsreglementeringsverordening) yang berlaku dalam daerah hukumnya, beralih kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. Lain dari pada itu hal tersebut dalam pasal 67 itu pada umumnya bersifat memberi bantuan dalam pelaksanaan dan pengawasan atas penyelenggaraan peraturan tentang "pembatasan perusahaan". Akan tetapi di dalam hal pembatasan:
- penggilingan padi,
- rumah-rumah asap karet dan
- pertenunan dengan tidak lebih dari empat buah alat-tenun tangan. Propinsi bertindak penuh dalam urusan-urusan tersebut, dan uang retribusi yang didapat dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam a, b dan c di atas dimasukkan dalam kas propinsi. Bantuan yang dimaksud dalam pasal 67 tidak hanya mengenai urusan perindustrian kecil saja, tetapi urusan perindustrian pada umumnya. Dalam pasal 68 propinsi diberi kelonggaran untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya mengenai urusan perindustrian itu kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. Jika Propinsi mempergunakan kekuasaan yang dimaksud dalam pasal 68 itu dan menyerahkannya (atau sebagian) seperti ditentukan dalam pasal 66 kepada daerah otonom bawahan, maka pendapatan retribusi yang bersangkutan harus juga diserahkan.
Pasal 71 s/d 76
Cukup jelas
Pasal 71
(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan,
Propinsi berhak mengatur dalam peraturan daerah Propinsi hal-hal yang telah diatur dalam ordonansi tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1964 (Staatsblad 1864 No. 196 sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah beberapa kali diubah dan ditambah).
(2) Jika Propinsi mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1 di atas, maka bagi
daerah Propinsi yang bersangkutan ordonansi tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan daerah Propinsi yang dimaksud itu mulai berlaku. Tentang pembikinan sumur-bor.
Pasal 72.
(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal pembikinan sumur-bor oleh fihak
lain dari Negara, sebagaimana telah diatur dalam ordonansi tanggal 10 Agustus 1912 (Staatsblad No. 430, sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah diubah).
(2) Pada waktu berlakunya peraturan daerah.Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini,
ordonansi yang disebut dalam ayat itu berhenti berkekuatan bagi Propinsi yang bersangkutan.
(3) Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin untuk membikin sumur-bor,
sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Geologi".
(4) Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan
oleh Presiden.
III. Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan "Hinder ordonnantie".
Pasal 73.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) dijalankan oleh "Gouverneur".
IV. Tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan (transportakabel).
Pasal 74.
(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam
keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan.
(2) Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini,
keputusan yang disebut dalam ayat 1 itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi itu.
V. Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi.
Pasal 75.
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut pasal 2 ayat 2 "Binnenschepen-ordonnantie" tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut.
VI. Tentang urusan lalu-lintas jalan.
Pasal 76.
Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam 'Wegverkeers-ordonnatie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan 'Wegverkeers-verordening" (Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi.
VII. Tentang pengambilan benda-tambang yang tidak disebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".
Pasal 77.
(1) Propinsi berhak menguasai benda-tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal
I ayat I "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No. 214, yang sejak telah diubah antara lain dengan Staatsblad 1919 No. 4) yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (vrij Staatsdomein), dengan mengingat batas-batas tentang penguasaan itu yang ditentukan dalam ordonansi tentang melindungi hutan Negara termuat dalam Staatsblad 1926 No. 219, dengan ketentuan bahwa semua surat-surat izin pengambil benda-tambang termaksud, yang pada waktu berlakunya undang-undang ini masih berlaku, dapat ditarik kembali atau diganti dengan izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan
benda-benda-tambang yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada si pemohon, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama oleh si pemegang diserahkan kepada fihak lain, apabila tentang hal-hal yang dimaksud tadi belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, terkecuali mengenai izin pengambilan benda-tambang bagi penduduk asli untuk tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hectare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga tangan untuk keperluannya sendiri.
(3) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi daerah Propinsi
Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Propinsi yang bersangkutan sesudah ketentuan-ketentuan yang
termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan- ketentuan dalam peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan.
VIII. Tentang urusan mengenai kehutanan.
Pasal 78.
(1) Dalam hutan-hutan yang tidak ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan-hutan
Yang dipertahankan untuk kepentingan tata-air dan pemeliharaan tanah, Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang pemberian izin menebang kayu hutan dan memungut lain-lain hasil hutan, yang dahulu dijalankan oleh"Hoofd van Gewestelijk Bestuur" berdasarkan peraturan dalam Bijblad 6075, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad 14432, dan hak, kewenangan, tugas dan kewajiban Hoofd van Gewestelijk Bestuur menurut peraturan dalam Lembaran Negara 1927 No. 283.
(2) Dalam menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam ayat 1
Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, baik petunjuk yang bersifat teknis kehutanan, maupun petunjuk tentang teknik penjualan hasil hutan.
IX. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang mengandung koolzuur.
Pasal 79.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan Yang menurut ketentuan pasal 7 dan 8 peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Gouverneur".
BAGIAN XI. Ketentuan Lain-lain.
Pasal 80.
Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini belum dapat dinyatakan sebagai tugas-tugas termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, seperti yang mengenai misalnya:
- urusan agraria,
- urusan perburuhan,
- urusan penerangan dan seterusnya.
pun pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan IX, Bab II Undang-undang ini, dan perubahan- perubahan ketentuan-ketentuan dalam Bagian-bagian tersebut tadi, dapat ditambahkan atau diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 81.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II undang-undang ini,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal, yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi diadakan ketentuan lain.
(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat 1 Propinsi mengikuti
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 82.
Berhubung dengan keadaan setempat, Propinsi dengan persetujuan Kementerian. yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya termaksud dalam Bab II Bagian II sampai dengan Bagian IX undang-undang ini kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 83.
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal-pasal dari Bab II undang-undang ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dari kewajiban, yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan undang-undang lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom setingkat dengan Propinsi.
BAB III.
Tentang Hal Yang Berhubungan Dengan Penyerahan Urusan Dan Kewajiban Kepada Propinsi Dan Penyerahan Obyek-obyek lainnya.
I. Tentang pegawai daerah otonom Propinsi.
Pasal 84.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah otonom termaksud
dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi; b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka
dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau yang diperbantukan kepada Propinsi.
(3) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke Propinsi lain,
diatur oleh Menteri yang bersangkutan, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(4) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan
daerah Propinsi yang bersangkutan, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang berkepentingan.
(6) Kenaikan gaji berkata, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar,
maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai tersebut di atas, ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
II. Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
Pasal 85.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah,
yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.
(2) Barang inventaris dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk
menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik.
(3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumah-tangga yang diserahkan
kepada Propinsi, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Propinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa soal-soal yang timbul mengenai hal ini dapat diminta penyelesaiannya kepada Pemerintah Pusat.
(4) Untuk penyelenggaraan urusan atau kewajiban termaksud dalam undang-undang ini,
Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaan urusan atau kewajiban yang dimaksud itu sebelum diselenggarakannya oleh Propinsi, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan.
BAB IV.
Ketentuan Peralihan.
Pasal 86.
(1) Peraturan-peraturan daerah Propinsi Kalimantan dahulu berlaku terus dalam daerah
hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan daerah Propinsi yang tersebut dalam pasal 1 undang-undang ini dan dapat diubah ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Propinsi yang bersangkutan untuk daerah hukumnya masing-masing.
(2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dahulu
dijalankan terus untuk masing-masing lingkungan daerahnya sampai keputusan-keputusan itu ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan atau dibatalkan oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 87.
(1) Pegawai-pegawai daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu pada saat pembentukan
ketiga Propinsi tersebut menjadi pegawai daerah otonom Propinsi di wilayah mana mereka berkedudukan.
(2) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan pada daerah otonom Propinsi Kalimantan
dahulu, mulai saat berlakunya undang-undang ini diperbantukan pada daerah otonom Propinsi di wilayah mana mereka berkedudukan.
(3) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 dan 2, maka pegawai daerah otonom Propinsi
atau pegawai Negara yang diperbantukan di pusat Propinsi Kalimantan dahulu di Banjarmasin, untuk sementara waktu diperbantukan kepada ketiga Propinsi tersebut dalam pasal 1 undang-undang ini. Menteri Dalam Negeri ditugaskan bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengatur lebih lanjut tentang penempatan pegawai tersebut dalam ayat ini untuk diangkat menjadi atau diperbantukan kepada masing-masing daerah otonom Propinsi itu.
Pasal 88.
(1) Segala benda yang tidak bergerak, baik yang dalam hak milik, maupun dalam
pengelolaan Propinsi Kalimantan dahulu, serta perusahaan-perusahaan yang berada dalam Propinsi masing- masing, serta hak dan kewajiban di atas perusahaan tersebut beralih dalam tangan Propinsi yang bersangkutan.
(2) Mengenai benda bergerak termasuk barang inventaris dari Propinsi Kalimantan dahulu
diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 89.
(1) Buku-buku pengeluaran dan penerimaan dari Propinsi Kalimantan dahulu ditutup pada
waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Segala utang-piutang dari Propinsi Kalimantan dahulu beralih kepada masing-masing
Propinsi yang bersangkutan menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.
(3) Penyelesaian saldo keuangan daerah Propinsi Kalimantan dahulu diatur oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 90.
Penyelesaian hal-hal yang timbul sebagai akibat pembentukan Kalimantan menjadi tiga daerah otonom Propinsi diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 91.
(1) Urusan-urusan rumah-tangga swapraja-swapraja yang ada dalam wilayah daerah
otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, yang menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini adalah termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, dengan sendirinya beralih dalam tangan pemerintah daerah otonom Propinsi yang bersangkutan.
(2) Dengan tidak mengurangi kekuatan hukum daripada ketentuan pasal 132 ayat 3
Undang-undang Dasar Sementara, maka kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 di atas, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB V.
Ketentuan Penutup.
Pasal 92.
Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan- Selatan dan Kalimantan-Timur."
Pasal 93.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1956. Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956. Menteri Kehakiman,
ttd.
MULJATNO.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SUNARJO
TENTANG
- Pada waktu membentuk daerah otonom Propinsi Kalimantan yang meliputi seluruh daerah kekuasaan Republik Indonesia di Kalimantan, pulau yang terbesar di Indonesia itu, Pemerintah menginsafi benar, bahwa pembentukan Propinsi otonom tersebut tidak dimaksudkan untuk a priori membendung hasrat dan keinginan rakyat Kalimantan meninjau kembali soal memecah Propinsi Kalimantan tersebut lebih lanjut dalam beberapa daerah-daerah yang bertingkat Propinsi, apabila keadaan sudah mengizinkan.
- Satu setengah tahun sesudah terbentuk Propinsi Kalimantan dan setelah mengikuti perkembangan politik di daerah ini, serta memperhatikan berbagai keinginan rakyat, baik yang telah dilahirkan dalam resolusi-resoluisi, mosi-mosi atau yang telah disiarkan melalui surat-kabar oleh partai-partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat setempat maupun yang dikemukakan oleh pemimpin-pemimpin rakyat yang terkemuka di pusat, maka Pemerintah berpendapat bahwa kini telah tiba saatnya untuk meninjau kembali pembagian Kalimantan lebih lanjut dalam beberapa daerah otonom Propinsi, dan Kabinet dalam rapatnya tanggal 4 Oktober 1956 ke-33 pada prinsipnya telah memutuskan untuk memecah Propinsi Kalimantan yang sekarang ini menjadi tiga Propinsi otonom, sedang untuk memudahkan dibentuknya Propinsi Kalimantan Tengah di kelak kemudian hari secara administratip Kalimantan Selatan segera sesudah berlakunya undang-undang ini akan dibagi menjadi dua Keresidenan.
- Soal pembagian Kalimantan menjadi tiga Propinsi otonom itu telah ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari segi sejarah, administrasi, ekonomi, perhubungan, geografi, pembangunan, pendidikan, pun pula dari segi keuangan dan kepegawaian dan segala faktor yang dapat mempengaruhi maju-mundurnya daerah dan penduduknya telah diperhatikan ditimbang semasak- masaknya serta turut diperhitungkan pula.
- Tidak dapat disangkal bahwa Kalimantan itu adalah suatu daerah yang amat luasnya yakni -- 539.460 km2 sedangkan Jawa luasnya hanya 131.523 km akan tetapi penduduknya masih sangat tipis: bandingannya ialah Kalimantan 3.674.240 jiwa dan Jawa kurang lebih 50.000.000, (padatnya penduduk tidak lebih dari 7 orang tiap-tiap km2 - Jawa 389 orang tiap-tiap km2), keadaan ekonomis Kalimantan dewasa ini pada umumnya belum dapat dipandang kuat, karena sebagian besar dari Kalimantan masih merupakan daerah yang tertutup yaitu hutan, rimba-raya, rawa, sedangkan perhubungan amat sukar karena belum ada jalan-jalan yang baik serta sebagian besar penduduk belum mencapai tingkat kemajuan sedemikian, hingga merupakan faktor yang menguntungkan bagi pembangunan Kalimantan. Faktor tipisnya penduduk dan tingkat kemajuan ekonomis rakyat dan daerah Kalimantan itu, walaupun umum memandang Kalimantan sebagai suatu pulau yang kaya buminya, sehingga diumpamakan sebagai gudang emas atau gudang deviezen, namun nyata sekali bahwa faktor-faktor tersebut akan mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan daerah-daerah otonom Propinsi yang akan dibentuk. Sudah barang tentu untuk mendorong Kalimantan ke arah kemajuannya yang pesat akan dibutuhkan beaya yang besar terutama dalam fase pertama pembangunan ini dan harus dikerahkan pula tenaga-tenaga manusia yang diperlukan bagi penyusunan aparatur daerah nanti. Mungkin sekali dalam jangka waktu permulaan segala usaha itu belum dapat memberikan hasil yang memuaskan sebagaimana diharap-harapkan. Pemerintah yakin, bahwa usaha untuk memajukan Kalimantan itu semata-mata bukanlah soal yang harus ditanggung sendiri oleh rakyat Kalimantan, baik ditinjau dari sudut keuangan daerah maupun ditinjau dari sudut kesediaan potensi rakyatnya.
Walaupun demikian, Pemerintahan tidak segan-segan untuk memberikan keluasaan kepada rakyat Kalimantan yang sebanyak-banyaknva. Dalam batas-batas kemungkinan yang ada, dengan tidak melupakan beban yang pasti akan lebih memberatkan keuangan Negara, Pemerintah berpendapat, bahwa kini satu Propinsi otonom yang meliputi seluruh Kalimantan itu tidaklah dapat dipertahankan lagi dan maksudkan untuk dibagi menjadi empat Propinsi otonom akan tetapi dengan mengingat akan keadaan keuangan Negara, besarnya penghasilan yang dapat dipungut oleh Propinsi sendiri di daerahnva masing-masing serta keadaan peralatan pemerintah pada umumnya dan khususnya kekurangan akan tenaga-tenaga tehnis yang cakapbel, pada ini waktu belum dapat dipertanggung-jawabkan untuk membagi Kalimantan dalam lebih dari pada tiga Propinsi otonom. Adapun pembentukan Propinsi keempat, yang akan meliputi Kabupaten-kabupaten Barito, Kapuas dan Kota Waringin, ditangguhkan selambat-lambatnya 3 tahun.
Ditinjau dari sudut tekhnis pemerintahan maka pembagian Kalimantan menjadi tiga Propinsi akan dapat menjamin kelancaran jalannya pemerintahan di daerah-daerah masing-masing. Menurut keadaan sekarang maka berdasarkan organisasi pemerintahan Keresidenan di tiap-tiap ibukota ketiga Propinsi yang akan dibentuk, kini terdapat jaw atan-jawatan Pusat tingkat Keresidenan, hal mana sudah barang tentu akan memudahkan usaha pemerintah daerah otonom Propinsi untuk menyusun dinas-dinasnya masing-masing yang akan mengoper pekerjaan-pekerjaan dari jawatan-jawatan Pusat itu.
Banyaknya penduduk ketiga-tiga Propinsi otonom yang dibentuk itu serta ibukota adalah sebagai berikut : A. Propinsi Kalimantan Barat meliputi
Daerah Kabupaten Sambas penduduknya ....304.995 orang
Daerah Kabupaten Pontianak penduduknya ....386.460 "
Daerah Kabupaten Ketapang penduduknya ....120.152 orang
Daerah Kabupaten Sanggau penduduknya ....165.770 orang
Daerah Kabupaten Sintang penduduknya ....202.444 orang
Daerah Kabupaten Kapuas hulu penduduknya .....30.229 orang
Daerah Kota Besar Pontianak penduduknya ....160.000 orang
Ibukota Pontianak : 1.370.050 orang
B. Propinsi Kalimantan Timur meliputi:
- Daerah Istimewa Kutai penduduknya ..... 265.443 orang
- Daerah Istimewa Berau penduduknya ..... 23.310 orang
- Daerah Istimewa Bulongan penduduknya ..... 82.813 orang
Ibukota Samarinda: 371.566 orang
C. Propinsi Kalimantan Selatan meliputi:
- Daerah Kabupaten Banjar penduduknya ....415.007 orang
- Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan penduduknya ....472.755 "
- Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara penduduknya ... 351.340 "
- Daerah Kabupaten Barito penduduknya ....130.515 "
- Daerah Kabupaten Kapuas penduduknya ....104.763 orang
- Daerah Kabupaten Kotawaringin penduduknya ....164.334 "
- Daerah Kabupaten Kotabaru penduduknya ....153.334 "
- Daerah Kota Besar Banjarmasin penduduknya ....140.568 "
Ibukota Banjarmasin : 1.932.616 orang
Jumlah penduduk seluruh Kalimantan :3.674.240 orang
Tentang dasar-dasar menentukan banyaknya wakil-wakil rakyat dalam Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ini lihat ad 16 di bawah.
- Dalam undang-undang ini telah diusahakan untuk mencari suatu cara yang tegas mengenai penetapan batas-batas kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah Propinsi, sehingga pada waktu berlakunya undang-undang ini sudah dapat diketahui
dengan jelas hal-hal apa yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, agar pemerintahan daerah otonom Propinsi seketika itu juga dapat berjalan. Volume urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi adalah sesuai dengan isi rumah-tangga daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu dan dalam undang-undang ini ditetapkan dalam Bab II.
Sudah barang tentu cara-cara menentukan batas-batas kewenangan, hak, tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah Propinsi-propinsi seperti dimaksud dalam undang-undang ini masih belum sempurna dan lengkap meliputi seluruh urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan oleh Propinsi menurut kemungkinan yang disebut dalam Undang-undang Dasar Sementara (pasal 131 ayat 2). Akan tetapi Pemerintah yakin bahwa dasar- dasar yang ditetapkan dalam undang-undang ini (Bab 11) cukup memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah Propinsi untuk menyelenggarakan hak otonominya itu dengan sebaik-baiknya. Di samping itu terbuka kemungkinan bagi daerah swatantra untuk perkembangan otonominya ke arah yang lebih luas sesuai dengan cita-cita Undang-undang Dasar Sementara dan sesuai dengan faktor nyata di daerah-daerah itu masing-masing. hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam peraturan Pembentukan ini pada waktunya berangsur-angsur menurut keadaan akan dapat ditetapkan dengan mudah dalam Peraturan-peraturan Pemerintah (lihat pasal 80). Kelonggaran yang diberikan dalam undang-undang ini menurut praktek desentralisasi hingga kini di Jawa dan Sumatera ternyata perlu, agar penyerahan praktis dari hak-hak dan tugas-tugas termaksud dapat dilaksanakan dengan lancar atas dasar-dasar yang ditentukan dalam undang-undang ini. Begitu pula apabila di kemudian hari ternyata, bahwa berhubung dengan pertumbuhan daerah perlu diadakan perubahan dalam ketentuan-ketentuan dalam. Bagian-bagian II sampai dengan Bab 11 undang-undang ini, maka perubahan-perubahan yang bersangkutan itu dapat diadakan dengan Peraturan Pemerintah (lihat pasal 80)
Menurut peraturan pembentukan ini tidak hanya secara potitip telah ditentukan jenis urusan-urusan dan kewajiban- kewajiban Propinsi otonom, sehingga pemerintah daerah Propinsi pada saat pembentukannya sudah dapat mengetahui benar luas sempitnya tugas-tugas yang harus dan dapat dijalankan olehnya, akan tetapi secara negatip telah ditentukan pula bahwa Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur itu dengan kehendak sendiri secara bebas dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 28 Undang-undang No. 22 tahun 1948, dapat mengatur dan mengurus sendiri segala sesuatu yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi diadakan ketentuan lain.
Pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini akan berakibat, bahwa Pemeringah Pusat dengan alat-alat yang ada di wilayah Propinsi-propinsi tersebut, tidak berhak lagi untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi urusan rumah- tangga dan kewajiban Propinsi. Banyak urusan-urusan yang bersifat tehnis, yaitu:
urusan kesehatan, 2. urusan pekerjaan umum, 3. urusan pertanian, 4. urusan kehewanan, 5. urusan perikanan darat, 6.
urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dan 7. urusan perindustrian kecil telah nyata-nyata diserahkan kepada pemerintah Propinsi Kalimantan. Propinsi ini pada waktu berlakunya undang-undang ini sudah tidak ada lagi, telah terbentuk menjadi tiga Propinsi otonom. Sebagai syarat mutlak, maka pekerjaan Propinsi Kalimantan dahulu itu harus segera dapat diserahkan kepada pemerintah- pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Adalah sangat bijaksana apabila hal yang demikian itu dapat dilaksanakan tepat pada saat mulai berlakunya undang-undang ini.
Sudah barang tentu dapat dikira-kirakan, bahwa pada umumnya Propinsi-propinsi baru itu mulai saat berdirinya tidak, akan dapat diharapkan seketika juga akan mempunyai alat-alat perlengkapan pemerintahan daerah yang serba lengkap dan sempurna, karena untuk membantun suatu aparatur yang diharapkan itu dibutuhkan banyak waktu. Dengan maksud agar Pemerintah mempunyai cukup waktu untuk mengadakan persiapan-persiapan seperlunya guna membentuk aparatur daerah yang sedia akan sanggup memutarkan roda pemerintahan daerah otonom Propinsi-propinsi dimaksud mulai saat terbentuknya Propinsi yang bersangkutan, maka dalam pasal 93 telah -ditentukan bahwa berlakunya undang-undang ini perlu diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Di samping itu harus dijaga pula supaya dalam penyelenggaraan urusan-urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi baru itu yang dahulu telah dijalankan oleh pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan jangan sampai timbul satu vacuum. Maka dari pada itu perlu diadakan peraturan, agar pada waktu mulai berlakunya peraturan pembentukan ini pegawai-pegawai pusat yang telah diperbantukan untuk menjalankan urusan-urusan yang telah diserahkan kepada daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu yang kini merupakan tugas kewajibannya pemerintah daerah otonom. Propinsi-propinsi baru, pun juga pegawai-pegawai yang telah diangkat oleh Propinsi Kalimantan dahulu tidak sekonyong-konyong menghentikan pekerjaannya tetapi meneruskan pekerjaan masing-masing sampai mereka itu diperbantukan kepada Propinsi baru yang bersangkutan atau diserahkan untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi- propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur, sehingga dengan demikian itu kepentingan-kepentingan daerah-daerah masing-masing dapat terus terpelihara dengan semestinya (lihat pasal 87).
Pelaksanaan penyerahan hal-hal yang termasuk kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Propinsi dari Pemerintah Pusat langsung kepada pemerintah daerah otonom Propinsi yang bersangkutan lebih lanjut dijalankan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam pasal 84 dan 85, yang dahulu sudah dimiliki oleh Propinsi Kalimantan dilaksanakan menurut peraturan peralihan termaktub dalam pasal 88 dan yang masih termasuk kekuasaan swapraja menurut pasal 93. Dalam pasa itu mungkin sekali akan timbul kesulitan mengenai kedudukan pegawai-pegawai yang bersangkutan, Pemerintah memandang perlu untuk selekas-lekasnya mengatur status pegawai- pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam
Bersangkutan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, maka segera sesudah berlakunya undang-undang ini, dengan tidak usah menunggu masih akan ditetapkannya Peraturan Pemerintah lebih lanjut seperti halnya dahulu dengan pembentukan daerah- daerah otonom di Jawa dan Propinsi-propinsi di Sumatera dapatlah diharapkan bahwa Propinsi-propinsi di Kalimantan ini atas usahanya sendiri atau dengan bantuan dari fihak Kementerian- kementerian yang bersangkutan, akan segera dapat menunaikan tugasnya dengan menggunakan aparatur yang telah tersedia dan segera akan dapat menerima dan mengerjakan segala kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang ditetapkan dalam undang-undang ini dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya untuk dapat menyelenggarakan segala kewajibannya itu Propinsi tentulah memerlukan uang untuk membiayai segala kebutuhan daerahnya, uang mana didapat antara lain dengan mengadakan pajak-pajak retribusi daerah dan sumber- sumber keuangan lain, sedangkan menurut sistim keuangan daerah yang hingga kini lazim dilakukan. Pemerintah Pusat menyediakan bantuan sejumlah yang ditentukan oleh keadaan keuangan Negara.
Untuk menghindarkan kekosongan dalam lapangan perundang-undang daerah dipandang perlu juga untuk mengadakan ketentuan peraturan daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sebagaimana telah dimaklumi menurut pasal 81 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 dahulu telah dinyatakan, bahwa semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "keuren en reglenienten. van Politie" sebagai dimaaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsbiad 1938 No. 652, yang berlaku sebelum saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan Propinsi Kalimantan, sepanjang peraturan-peraturan tersebut mengatur hal- hal yang menurut undang-undang pembentukan tersebut termasuk terus sebagai peraturan Propinsi Kalimantan, dengan ketentuan lebih lanjut, bahwa Propinsi Kalimantan dapat mencabut, mengganti dan mengubah atau menambah peraturan-peraturan lama yang dimaksud. Dalam masa lampau mulai saat berdirinya Propinsi Kalimantan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, mungkin sekali pemerintah daerah Propinsi Kalimantan itu tidak sempat untuk menggantikan peraturan-peraturan lama yang dimaksud itu dengan peraturan daerah Propinsi Kalimantan sendiri. Dalam hubungan ini maka harus diperhatikan, bahwa yang dimaksud dengan "peraturan daerah Propinsi Kalimantan" dalam
a.peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan; b.peraturan-peraturan lama yang mengatur sesuatu materie atau sesuatu hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kali- mantan misalnya: 1."Keuren en reglementen van polite" dahulu; 2.peraturan yang dahulu ditetapkan oleh "hoofd van gewestelijk bestuur", dan "hoofd van plaatseljk bestuur"; 3.peraturan-peraturan dari bekas daerah-daerah pemerintahan di waktu Republik Indonesia Serikat di Kalimantan, misalnya daerah Banjar, Dayak Besar dan lain-lain,
1 sampai dengan 3 sepanjang peraturan-peraturan itu masih berlaku baik yang sudah atau belum diubah atau ditambah oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
Untuk mencapai ketertiban hukum dipandang ada baiknya, apabila Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur selekas-lekasnya meninjau dengan saksama peraturan-peraturan mana dari peraturan-peraturan yang dimaksud di atas dapat berlaku terus sebagai peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan. Untuk kepentingan umum ada baiknya pula apabila Propinsi masing-masing mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam Berita Propinsi masing-masing. Apabila hal yang demikian itu dijalankan, maka hal itu akan memudahkan Propinsi untuk selekas-lekasnya mengganti peraturan- peraturan lama tersebut dengan peraturan daerah Propinsi masing- masing.
- Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ditetapkan oleh dasar perhitungan jumlah jiwa penduduk, dengan pengertian bahwa kalau di Jawa bagi tiap-tiap 200.000 a 240.000 orang penduduk diwakili oleh satu orang anggota, maka untuk propinsi Kalimantan dahulu yang amat tipis penduduknya penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diambil dasar yang sama seperti di Jawa, tetapi sebagai dasar perhitungan diambil 1 wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi bagi tiap-tiap 50.000 penduduk, sedikit-dikitnya 30 wakil dan sebanyak-banyaknya 75 dengan maksud supaya aliran- aliran atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat di daerah Propinsi yang bersangkutan sebanyak mungkin mendapat kesempatan mempunyai wakil-wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. Dengan pemecahan Kalimantan menjadi tiga daerah otonom Propinsi, maka Propinsi Kalimantan Barat, Propinsi Kalimantan Selatan dan Propinsi Kalimantan Timur menurut dasar perhitungan di atas dan dengan mengingat tipisnya penduduknya, semestinya berturut-turut hanya akan mendapat perwakilan sebanyak kurang- lebih 8, 2 dan 1O, orang anggota dalam dewannya masing-masing, jadi jauh di bawah minimumnya. Berhubung dengan itu maka Pemerintah berpendapat sudah cukup dipertanggung-jawabkan apabila bagi masing-masing Propinsi itu banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya ditetapkan 30 orang (syarat minimum).
Pasal 77
Menurut pasal ini Propinsi diberi hak untuk menguasai benda-benda tambang yang terdapat pada tanah "vrijlandsdomein" dan yang tidak tersebut dalam pasal 1 dari Mijnwet (Staatsblad 1899 No. 214, sejak telah diubah dan ditambah paling akhir dengan Staatsblad 1938 No. 618, 652). Penguasaan benda-benda tambang ini mengandung kewenangan untuk melarang seseorang untuk mengambil benda-benda tambang tersebut dengan tidak seijin dari Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. Dalam hal memberi ijin mengambil benda-tambang itu Dewan Pemerintah Daerah Propinsi harus memperhatikan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat yang dahulu di Jawa telah diadakan untuk Propinsi Jawa-Barat, dengan peraturan dalam Staatsblad 1926 No. 219. Sebelum hak penguasaan benda-tambang seperti dimaksud itu diberikan kepada Propinsi di Kalimantan, hak tersebut menurut peraturan Staatsblad 1926 No. 137 jo Staatsblad 1935 No. 42 untuk Kalimantan dahulu di jalankan oleh "Gouverneur" sebagai "Hoofd van het Gewest Borneo", dan untuk tempat-tempat yang luasnya kurang dari 3 hectare oleh "Inlandsche rechtsgemeenschappen" dan "Hoofd van plaatsehjk bestuur", sekedar apabila pengambilan yang tersebut di belakang ini dijalankan dengan kekuatan tenaga tangan serta atas tanggungan dan untuk keperluan sendiri. Oleh karena dengan dibentuknya daerah otonom Propinsi, hak penguasaan tersebut diberikan kepada Propinsi, maka perlu dinyatakan dalam pasal 77 ayat 3 undang-undang pembentukan ini, Bahwa ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Staatsbalad 1926 No. 37 dan Staatsblad No. 42 tersebut di atas tidak berlaku lagi di dalam wilayah-wilayah Propinsi yang bersangkutan di Kalimantan. Untuk mencegah jangan sampai penduduk asli yang hingga pada ini waktu boleh mengambil benda-benda tambang dimaksud dengan izin dari "Inlandsche rechtsgemeenschappen" dan "Hoofd van plaatselijk bestuur" kemudian dengan berlakunya peraturan baru ini mendapat banyak rintangan, maka dalam ayat 2 pasal 77 kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengenai izin bagi penduduk asli yang mempergunakan kekuatan tenaga untuk tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hectare itu diberi kelonggaran untuk memberikan izin dengan syarat-syarat yang tidak perlu dimintakan pertimbangan terlebih dahulu dari Kepala Jawatan Pertambangan.
Pasal 78 dan 79
Cukup jelas
Pasal 80
Lihat penjelasan umum sub 8
Pasal 81
Ketentuan ini mempunyai hubungan erat dengan sistematik undang-undang ini. Seperti telah dijelaskan di atas maka cara- cara menentukan isi otonomi Propinsi adalah sebagai berikut: Dalam Bab 11 telah ditentukan secara positief urusan-urusan mana yang termasuk rumah-tangga propinsi otonom dengan menyebutkan satu demi satu macam urusan itu. Sudah barang tentu hal-hal yang disebut dalam Bab 11 itu
belum semua meliputi seluruh urusan-urusan yang seharusnya termasuk rumah-tangga daerah propinsi, mungkin pula akan ternyata kemudian, bahwa ada beberapa hal yang ditentukan dalam Bab 11 itu kurang tepat apabila penyelenggaraannya terus dijalankan oleh Propinsi dan perlu diserahkan kemudian kepada daerah otonom lain tingkat bawahan yang, ada dalam lingkungan daerah-daerahnya. Karena itu maka perlu dibuka kemungkinan untuk mengada koreksi yakni dengan jalan memberi kekuasaan kepada Peraturan- Pemerintah untuk menambah urusan-urusan tersebut dalam Bagian- bagian II s/d IX dengan urusan lain atau mengurangi ketentuan- ketentuan dalam Bagian tersebut agar diberikan kepada daerah otonom lain. Di samping urusan-urusan Propinsi yang secara positief telah ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Bagian II s/d IX undang-undang ini dan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah itu, masih terbentang suatu lapangan pekerjaan yang bersama-sama dapat dimasuki baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupu
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa,
perkembangan ketata-negaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi-pula;
- bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Mengingat : 1. asal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara;
- ndang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia,
