UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT
Pasal 45
Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dari semua daerah otonom. Untuk memudahkan pekerjaan itu diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan- keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
