UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT
Pasal 46
Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan balai pengetahuan perikanan darat, maka penyeleidikan yang dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 47 s/d 49
Cukup jelas
