UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT
Pasal 14
Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis, baik tenaga menengah maupun tenaga rendahan penting artinya, maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu menimbulkan perbedaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu dalam hal itu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan bahwa Propinsi diwajibkan minta ijin lebih dahulu dari Menteri Kesehatan, yang dalam ijinan itu dapat mengadakan syarat-syarat seperlunya. Hal-hal pendidikan tersebut yang tidak dapat diselenggarakan oleh Propinsi, dapat diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri. Sebaliknya Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.
