PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 2
Tanggal 7 Desember 1956 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu:
- Kabupaten Tanah Laut;
- Kabupaten Kotabaru;
- Kabupaten Banjar;
- Kabupaten Barito Kuala;
- Kabupaten Tapin;
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Kabupaten Tabalong;
- Kabupaten Tanah Bumbu;
- Kabupaten Balangan;
2
- Kota Banjarmasin; dan
- Kota Banjarbaru.
Pasal 4
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
Pasal 5
(1) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter
kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografi utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.
(2) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan dalam:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
3
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal …
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal …
,
4
RANCANGAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
