UU
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal …
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal …
,
4
RANCANGAN
