UU
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 5
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter
kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografi utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.
(2) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
