UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT
Pasal 1
Perkataan "untuk sementara waktu" perlu dicantumkan berhubung maksud Pemerintah untuk kemudian membentuk kabupaten- kabupaten Barito, Kapuas, dan Kota Waringin menjadi satu Propinsi tersendiri, seperti diuraikan dalam Penjelasan Umum sub 4.
Pasal-pasal 2 s/d 4 Cukup jelas
