UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT
Pasal 5
Ayat 1
Menurut ketentuan ini Propinsi berhak mendirikan dan menyelenggarakan antara lain rumah-sakit umum di samping rumah sakit umum yang didirikan dan diselenggarakan oleh Kabupaten, Daerah Istimewa setingkat Kabupaten atau Kota Besar.
Ayat 2 Yang dimaksud dengan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus dalam ketentuan ini ialah rumah-sakit dan balai pengobatan yang bersifat specialistis.
