PROVINSI KALIMANTAN TENGAI{
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 83) Sebagai Undang-Undang.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal2...
SK No l8l03l A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 23 Mei 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956). , BAB II
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 13 (tiga belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu:
- Kabupaten Kotawaringin Barat;
- Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Kabupaten Kapuas;
- Kabupaten Barito Selatan;
- Kabupaten Barito Utara;
- Kabupaten Katingan;
- Kabupaten Serr.ryan;
- Kabupaten Sukamara;
- Kabupaten Lamandau;
- Kabupaten Gunung Mas;
- Kabupaten Pulang Pisau;
- Kabupaten Murung Raya;
- Kabupaten Barito Timur; dan
- Kota Palangka Raya.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Kota Palangka Raya.
Pasal 5
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan
SK No 181032 A
FNESMEil
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa, dan kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Kalimantan Tengah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral; dan
- suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun t957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622l., dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal8...
SK No 181033 A
PRESIDEN
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 33) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181559 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinYa, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2O ayat (5) Undan[-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181509 A
PRESIDEN REPUBLIK 'NDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 83) Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah;
. . .
SK No 181523 A
PRESIDEI{
REFUBUK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2l,, Pasal 20,
Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
