UU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAI{
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 83) Sebagai Undang-Undang.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal2...
SK No l8l03l A
PRESIDEN
