UU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAI{
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 Mei 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956). , BAB II
