UU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAI{
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181559 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinYa, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2O ayat (5) Undan[-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181509 A
PRESIDEN REPUBLIK 'NDONESIA
