UU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAI{
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 33) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
