UU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAI{
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan
SK No 181032 A
FNESMEil
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa, dan kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Kalimantan Tengah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral; dan
- suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
