UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT
Pasal 8
Pemerintah Propinsi diharuskan membeli obat-obat dan sebagainya terutama dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa, diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.
