UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT
Pasal 7
Pemerintah Daerah Propinsi mengadakan antara lain pengawasan atas rumah-sakit sipil, yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Jawatan lain kecuali rumah-sakit militer, umpamanya rumah-sakit Nusakambangan di Jawa adalah kepunyaan Kementerian Kehakiman.
