PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 2
Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 106). BABII ...
SK No 116728 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
3-
Pasal 3
Provinsi Kilimantan Timur terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu:
- Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Kabupaten Kutai Barat;
- Kabupaten Kutai Timur;
- Kabupaten Berau;
- Kabupaten Paser;
- Kabupaten Penaj am Paser Utara;
- Kabupaten Mahakam Ulu;
- Kota Samarinda;
- Kota Balikpapan; dan
- Kota Bontang.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota Samarinda.
Pasal 5
(l) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.
(2) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No I16729 A
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur dalam:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 106); dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 1168224
PRESlDEN
5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2.022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan asi Hukum,
vanna Djaman
SK No 116834 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur;
- bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kalimantan Timur;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 116727 A
PRESIDEN
