UU
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 1168224
PRESlDEN
5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2.022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan asi Hukum,
vanna Djaman
SK No 116834 A
PRESIDEN
