UU
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 5
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(l) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.
(2) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No I16729 A
PRESIDEN
