UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten
Balangan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
