Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(2) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang, Kecamatan
Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah
Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten
Banjar.
(2) Kabupaten ...
PRESIDEN
(2) Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan
Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan
Upau Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi
Kalimantan Timur;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi
Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan
Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai Selatan
dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan Kecamatan
Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
