UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
