PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PARINGIN, KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI,
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Paringin berkedudukan di Paringin.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Toboali bcrkedudukan di Toboali.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Koba berkedudukan di Koba.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Labuan Bajo berkedudukan di Labuan Bajo.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Lasusua berkedudukan di Lasusua.
(6) Membentuk Kejaksaan Neseri Daik Lingga berkedudukan di Daik Lingga.
(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Sekadau berkedudukan di Sekadau.
(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong berkedudukan di Simpang
Tiga Redelong.
(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Tigaraksa berkedudukan di Tigaraksa.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Paringin meliputi wilayah Kabupaten Balangan.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Toboali meliputi wilayah Kabupaten Bangka
Selatan.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Koba meliputi wilayah Kabupaten Bangka
Tengah.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Labuan Bajo meliputi wilayah Kabupaten
Manggarai Barat.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lasusua meliputi wilayah Kabupaten Kolaka
Utara.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Daik Lingga meliputi wilayah Kabupaten Lingga.
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekadau meliputi wilayah Kabupaten Sekadau.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong meliputi wilayah
Kabupaten Bener Meriah.
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tigaraksa meliputi wilayah Kabupaten
Tangerang.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Paringin, maka Kabupaten Balangan
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Amuntai.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Toboali, maka Kabupaten Bangka
Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Koba, maka Kabupaten Bangka Tengah
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, maka Kabupaten
Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ruteng.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lasusua, maka Kabupaten Kolaka Utara
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Daik Lingga, maka Kabupaten Lingga
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sekadau, maka Kabupaten Sekadau
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanggau.
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, maka
Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Takengon.
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tigaraksa, maka Kabupaten Tangerang
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tangerang.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Paringin pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Amuntai tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Paringin.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Toboali pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Toboali.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Koba pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Koba.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ruteng tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Lasusua pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lasusua.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Daik Lingga pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Daik Lingga.
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Sekadau pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau.
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Takengon tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong.
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan. Negeri Tangerang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2008
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa pada saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di
Provinsi Kalimantan Selatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga
di Provinsi Kepulauan Riau, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan
Barat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan
Tigaraksa di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepu1auan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4341);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4351);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3597);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
